Tujuan Memorandum of Understanding (MOU) dan Contoh – Singkatnya, Memorandum of Undersanding (MoU) yaitu bentuk kesepakatan atau perjanjian yang di lakukan oleh dua pihak atau lebih yang di catat pada dokumen resmi namun tidak terikat hukum.
Adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam dokumen tertulis, bertujuan supaya yang melakukan perjanjian, mereka penyepakati adanya kerjasama yang baik dalam menyusun suatu program.
MoU (Memorandum of Understanding) tentu sangat berpengaruh demi kesuksesan program itu sendiri. Pada tahap ini sah saja jika adanya negosiasi misalnya terkait gaji karyawan, tunjangan, atau kesepakatan pembuatan produk dan biaya produk didalam suatu bisnis.
Baca Juga: Strategi Meningkatkan Repeat Order
Karena banyak sekali jenis perjanjian dalam suatu program, MoU ini akan sedikit berbeda-beda isinya karena menyesuaikan dengan kesepakatan program itu sendiri.
Pengertian MoU Menurut Ahli
Apakah yang dimaksud dengan MoU? Ini dia tanggapan mengenai Memorandum of Understanding (Mou) menurut ahli:
“MoU adalah suatu dokumen yang berisi pengertian pada kedua belah pihak sebelum di buatnya suatu perjanjian. Isi dari MOU tersebut harus bisa diinput ke dalam kontrak, sehingga ia memiliki tingkat kekuatan yang bersifat mengikat”. – Erman Rajagukguk
Fungsi MoU
Menyepakati isi dari Memorandum of Understanding merupakan langkah tepat dalam menjalin kerjasama yang baik. Ini dia fungsi MoU dalam membangun suatu program baik dibidang usaha atau pekerjaan.
Menyetujui Maksud Bersama
Pada dunia usaha anda harus pastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perjanjian memahami maksud dan tujuan yang sama dari kesepakatan tersebut. Memorandum of Understanding merupakan langkah efektif dalam menentukan dan memberikan kebutuhan apa saja yang akan di tulis pada dokumen perjanjian. Oleh karena itu kedua nya harus memahami dan menyetujui maksud dan tujuan ini secara bersama.
Mengurangi Terjadinya Efek Ketidaktetapan
Perlu anda ketahui, Memorandum of Understanding ini berfungsi untuk menghindari adanya ketidaktetapan yang bisa saja terjadi atau segala hal yang tidak sesuai keinginan dan tujuan bersama. Jika kedua pihak memiliki masing-masing MoU, sebaiknya untuk di diskusikan dan raih kesepakatan bersama sebelum terikat kontrak yang berkaitan dengan hukum.
Dengan ini sudah di pastikan jika kedua pihak akan melakukan negosiasi dan akan di sepakati secara bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak pasti dan tidak sesuai dengan harapan.
Jangan Lupa Untuk Mencatat atau Membuat Dokumen Perjanjian Awal
Ketika melakukan negosiasi jangan lupa untuk mencatat poin apa saja yang di sepakati bersama. Karena pasti akan ada beberapa hal yang di sepakati dan tidak. Untuk itu MoU ini adalah cara paling mudah dan paling efektif dalam mendokumentasikan kerjasama yang telah di sepakati secara bersama.
Perjanjian Akan Lebih Mudah di Batalkan
Perlu anda ketahui jika Memorandum of Understanding adalah suatu dokumen/file yang akan mengikat dalam segi moral namun tidak dengan hukum. Karena itu sebelum kontrak resmi di keluarkan, perjanjian akan mudah untuk di batalkan.
Setelah ada kontak, maka kesepakatan bisnis tidak bisa dengan mudah di batalkan. Karena hal ini telah masuk ke dalam proses hukum.
Sebagai Landasan Persetujuan dan Kontrak
Satu langkah bagi pebisnis agar merasa yakin sebelum melakukan kontrak bisnis yaitu dengan adanya MoU. Karena dokumen ini akan menjadi gambaran singkat mengenai perjanjian yang akan di lakukan oleh kedua pihak atau lebih.
Contoh MoU
Beberapa contoh Memorandum of Understanding yang biasanya banyak di lakukan oleh masyarakat ialah:
- Perjanjian Pemesan Jasa dan Penerima Jasa
- Investasi
- Pekerjaan
Perbedaan MoU dan Kontrak
Sebelum melakukan kerjasama bisnis, anda harus mengetahui perbedaan kedua istilah ini. Berikut penjelasannya yang diambil dari beberapa sumber.
Memorandum of Understanding (MOU)
Pengertian MoU (Memorandum of Understanding) adalah kesepakatan yang di lakukan antara dua atau lebih orang namun tidak terikat dengan hukum. Meskipun pada intinya perjanjian ini di lakukan secara tertulis dan di sepakati oleh kedua pihak namun tidak beresiko terkena pidana.
Kontrak
Sedangkan kontrak adalah persetujuan atau kesepakatan yang membawa hukum antara dua pihak atau lebih yang melangsungkan kesepakatan tersebut.
Jadi perbedaan mendetail antara keduanya yaitu MoU (Memorandum of Understanding) tidak terikat hukum sedangkan Kontrak akan melibatkan hukum di dalamnya.
Baca Juga: Taktik Jitu Mulai Bisnis, Tunggu Apalagi
Kesimpulan
Bisnis adalah suatu pekerjaan yang menyenangkan tetapi akan tidak menyenangkan apabila prosesnya tidak sesuai dengan keinginan. Karena itu untuk mendukung kesuksesan bisnis anda, lakukanlah kerjasama yang baik.
Misalnya dalam memesan jasa, anda harus memastikan apa saja yang perlu di sepakati secara bersama. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi salah paham dan beresiko menghambat berjalannya bisnis anda tersebut.
Hubungi kontak di bawah ini yaa untuk melakukan kerjasama bisnis bersama tim kami. Lakukan janji dan buat jadwal meeting dengan marketing kami dan raih kesepakatan bersama MPM Beauty.