Apakah Jasa Maklon Kosmetik Dikenakan Pajak?
Apakah Jasa Maklon Kosmetik Dikenakan Pajak?

Penerapan Pajak dalam Transaksi Jasa Maklon

MPM Beauty – Dalam dunia industri, jasa maklon atau contract manufacturing telah menjadi solusi populer bagi perusahaan yang ingin menghemat biaya produksi dan waktu. Maklon memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan keahlian dan fasilitas produksi pihak ketiga dalam menghasilkan produk mereka. Namun, di balik keuntungan yang ditawarkan oleh jasa maklon, terdapat aspek perpajakan yang perlu diperhatikan secara seksama. Penerapan pajak dalam transaksi jasa maklon merupakan salah satu komponen krusial yang mempengaruhi efisiensi operasional dan kepatuhan hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai penerapan pajak dalam transaksi jasa maklon, mulai dari jenis pajak yang berlaku, mekanisme perhitungan, hingga implikasi hukum dan finansial. Dengan pemahaman yang baik tentang aspek perpajakan ini, perusahaan dapat mengelola transaksi maklon secara lebih efektif dan meminimalkan risiko pajak yang mungkin timbul.

PPN

Perusahaan maklon kosmetik yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi jasa maklon yang dilakukan. Faktur pajak ini mencantumkan PPN yang harus dibayar oleh pihak yang menggunakan jasa.

PPh Pasal 23

Perusahaan yang menggunakan jasa maklon wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran untuk jasa tersebut. Pajak yang dipotong ini kemudian disetorkan ke kas negara oleh perusahaan yang memotong pajak.

Baca Juga: Kelebihan Kekurangan Menggunakan Maklon Kosmetik

Contoh Perhitungan Pajak

Misalkan perusahaan A menyediakan jasa maklon kosmetik kepada perusahaan B dengan nilai jasa sebesar Rp 100.000.000. Berikut adalah perhitungan pajak yang dikenakan:

PPN

  • Nilai jasa: Rp 100.000.000
  • PPN (11%): Rp 100.000.000 x 11% = Rp 11.000.000

PPh Pasal 23

  • Nilai jasa: Rp 100.000.000
  • PPh Pasal 23 (2%): Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000

Total pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan B ke perusahaan A adalah:

  • Nilai jasa + PPN – PPh Pasal 23
  • Rp 100.000.000 + Rp 11.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 109.000.000

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖⁣⁣
PT. Multi Prestasi Mas Kantor : Rukan Beach Boulevard No.25, Golf Island, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara Pabrik : Gunung Sindur, Bogor. www.mpmbeauty.co.id
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖⁣⁣⁣
Find Us!⁣⁣⁣

Whatsapp : 6287780990415
➡Facebook : MPM Beauty
➡Youtube : MPM Beauty
➡Website : www.mpmbeauty.co.id

#juaranyapabrikskincare #jasamaklonkosmetik #maklonskincare #maklonkosmetik

This Post Has One Comment

Leave a Reply