Terapi sel punca (stem cell) merupakan salah satu inovasi medis yang menjanjikan dalam dunia kesehatan karena potensinya untuk menggantikan atau memperbaiki jaringan yang rusak. Di Indonesia, terapi ini semakin berkembang dan menawarkan harapan baru dalam pengobatan berbagai penyakit degeneratif serta kondisi medis yang sebelumnya sulit diobati. Namun, pengembangan terapi stem cell juga menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi regulasi, infrastruktur, maupun etika.
Perkembangan Terapi Stem Cell di Indonesia
1. Peningkatan Penelitian dan Pengembangan
Sejak awal 2000-an, Indonesia telah memulai penelitian terkait stem cell. Lembaga seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) aktif dalam penelitian ini. Universitas Indonesia juga turut berkontribusi dalam pengembangan terapi stem cell. Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga mempercepat riset sel punca di Indonesia dengan tujuan memperkuat daya saing dalam penelitian sel punca di tingkat global.
2. Implementasi Terapi Klinis
Beberapa rumah sakit di Indonesia telah mulai menerapkan terapi stem cell untuk mengobati penyakit tertentu, seperti penyakit darah dan ortopedi. Misalnya, terapi stem cell digunakan dalam pengobatan leukemia dan osteoartritis. Rumah sakit seperti RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo, RSUP dr. Sardjito, RSUP dr. Soetomo, dan RSUP dr. Kariadi telah melakukan penelitian dan aplikasi terapi stem cell dalam berbagai kondisi medis.
3. Keterlibatan Industri Swasta
Perusahaan seperti PT Daewoong Biologics Indonesia telah berperan dalam pengembangan terapi stem cell di Indonesia. Mereka memproduksi berbagai produk terapi stem cell dan telah mendapatkan sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP), menjadikannya salah satu dari lima fasilitas pengembangan sel punca di Indonesia yang telah bersertifikat GMP.
Peluang Terapi Stem Cell di Indonesia
1. Potensi Pasar yang Besar
Dengan populasi yang besar dan meningkatnya prevalensi penyakit degeneratif, Indonesia memiliki potensi pasar yang signifikan untuk terapi stem cell. Permintaan akan terapi ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap pengobatan regeneratif.
2. Dukungan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mulai mengatur penggunaan terapi stem cell untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pengembangan terapi stem cell di Indonesia. Misalnya, Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa terapi berbasis sel dan/atau sel punca hanya dapat dilakukan jika telah terbukti keamanan dan manfaatnya.
3. Kolaborasi Internasional
Indonesia memiliki peluang untuk menjalin kolaborasi dengan institusi internasional dalam penelitian dan pengembangan terapi stem cell. Kolaborasi ini dapat mempercepat transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang ini.
Baca Juga: Stem Cell Banking: Apa Itu dan Mengapa Penting?
Tantangan Terapi Stem Cell di Indonesia
1. Isu Etika dan Regulasi
Penggunaan stem cell, terutama yang berasal dari embrio, menimbulkan perdebatan etika. Meskipun teknologi induced pluripotent stem cell (iPSC) menawarkan alternatif, regulasi yang jelas dan ketat masih diperlukan untuk mengatur praktik terapi ini. Pasal 135 ayat (4) UU 17/2023 juga menegaskan bahwa sel punca yang digunakan dalam terapi tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
2. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya
Pengembangan terapi stem cell memerlukan fasilitas laboratorium yang canggih dan tenaga ahli yang terlatih. Di Indonesia, keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia menjadi hambatan dalam pengembangan terapi ini. Selain itu, tantangan lain yang menjadi perhatian adalah masuknya industri stem cell dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, padahal Indonesia juga bisa mengembangkan stem cell untuk kemandirian pengobatan.
3. Biaya dan Aksesibilitas
Biaya terapi stem cell yang tinggi menjadi kendala bagi banyak pasien di Indonesia. Selain itu, akses terhadap terapi ini masih terbatas pada beberapa rumah sakit besar di kota-kota tertentu. Pemerintah perlu terus mendorong investasi dalam riset dan pengembangan stem cell guna meningkatkan kapasitas nasional dalam bidang ini.
Kesimpulan
Terapi stem cell di Indonesia menunjukkan kemajuan yang menjanjikan dengan peningkatan penelitian, implementasi klinis, dan keterlibatan industri swasta. Namun, untuk memaksimalkan potensi terapi ini, diperlukan upaya bersama dalam mengatasi tantangan yang ada, termasuk isu etika, regulasi, infrastruktur, dan aksesibilitas. Dengan dukungan pemerintah, kolaborasi internasional, dan peningkatan kapasitas sumber daya, terapi stem cell dapat menjadi solusi penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Referensi:
- jakartastemcellcentre.id: Stem Cell: Pengertian, Jenis & Cara Kerja dalam Dunia Medis
- farmalkes.kemkes.go.id: Terapi Sel Punca, Inovasi Baru Dalam Pengobatan Penyakit
- eng.ui.ac.id: FTUI Lecturer Secures Patent for Xeno-Free Stem Cell Technology in the UK